Petunjuk umum pelaksanaan kegiatan Pondok Romadhon memang sudah ada dari Kemenag. Tidak bermaksud ingin merubah konten bukan. Kegiatan tadarus, dan kajian kitab itu harus tetap dilaksanakan. Tetapi yang harus kita ingat bahwa RA dan MI itu membaca Al-Qur'an dan mengkaji fiqih puasa, zakat, bersuci dll. di ruang kelas itu sudah biasa. Maksud kami bagaimana kalau meskipun materinya tetap Pondok Romadhon di RA dan MI di Kec. Durenan agak dimodifikasi dan model yang lain, misalnya:
1. Pondok Romadhon tidak memakai seragam sekolah.
2. Tempatnya lebih mendekat kepada masyarakat, contohnya di Masjid Mushola yang ada di masyarakat.
3. Menghadirkan ustadz/guru yang bukan gurunya sendiri.
4. Model pembelajaran adalah model lain yang tidak biasa dilaksanakan di ruang kelas.
5. Materi diselingi aplikasi Fiqih terapan misalnya mengundang ahli/praktisi dari Kesehatan dan atau Kepolisian atau TNI atau Pemerintahan tentang: Miras, Narkoba, Bersuci dan bahaya pergaulan bebas misalnya. Atau untuk tadarusnya dihadirkan Qorik atau Qoriah Pesantren.
6. Dll......
Mengapa ?, segala yang biasa apabila dikemas dengan bungkus yang luar biasa mestinya lebih menarik. Ini adalah kompetensi pemasaran atau manajerial tugas Kepala RA dan MI. Kalau di sekolah Umum ( SD ) kegiatan model Ponrom yang biasa itu sudah menarik karena materinya bukan konsumsi sehari-hari. Untuk MI dan RA seharusnya tidak latah dengan TK/SD atau sekolah umum. Mari inovatif!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar