GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR CABANG TRENGGALEK
SURAT HAK BINA
( S H B )
NOMOR : 141 / 1303 – A
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Trenggalek setelah memperhatikan semua peraturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka, loyalitas dan kemampuan serta kesediaan Anggota Dewasa yang bersangkutan
MEMUTUSKAN
Pertama : Menetapkan `: SITI MUKAROMAH
Tempat/Tgl. Lahir : Tulungagung, 2 Oktober 1969
Agama : Islam
Alamat Rumah : RT. 03 RW. 01 Kelutan, Trenggalek
Menjadi Seorang PEMBINA Pramuka yang tergabung dalam Anggata Dewasa Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Trenggalek.
Kedua : Menugaskan kepada Saudara Tersebut untuk membantu
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Trenggalek melaksanakan
Pembina bagi anggota muda dengan sebaik-baiknya
utamananya Pembinaan Kepramukaan pada Gugus Depan.
Ketiga : Menyatakan bahwa , SHB ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, berlaku untuk satu tahun lamanya.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam SHB ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Trenggalek
Pada tanggal, 22 September 2012
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Trenggalek
Ketua,
KHOLIQ, SH, M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar