f Agustus 2013 ~ Drs. SUPRIADI, MSI

AHLAN WA SAHLAN BIKHUDURIKUM FI WEBSITE PPAI DURENAN

Anda Menjelajah Website Resmi Drs. Supriadi, MSI Pengawas Pendidikan Agam Islam Kecamatan Durenan.

Visi

Menumbuhkan Wahana Silaturahmi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan Islam.

Misi

IT (Informasi dan Tehnologi) sebagai sarana pokok untuk Menunjang Edukasi Islam di Trenggalek.

Pembinaan dan Komunikasi dengan Lintas Praktisi dan Akademisi

Dengan Jalinan Silaturahmi dan Sistem Komunikasi Integral Akan Menumbuhkan Etos Kerja Tinggi

Anak dan Pemuda

Semua Urusan Kemajuan Ummat dan Bangsa Berada di Tangan Mereka.

Jumat, 02 Agustus 2013

PP No.32 tahun 2013 (Standar Nasional Pendidikan) : Ujian Nasional SD/MI Dihapus!




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEita0hceeOOv_fJVb5TmTYBSlYuWWzEgl-W7DoH70RiySczS9xK2Qa4uofRORfgDnEmt7CgocowVZz3z1qK8VQ013bQ9CxP2avEKN8q_74nq-z_oQ_YrFADELdqpjr_GUPS29QtJrUfPVU/s320/UN-SD.jpg
[Sumber photo : http://uasbn.blogspot.fr/]
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional yang diikuti  Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur  nonformal kesetaraan.


(1a)Ujian  Nasional untuk satuan pendidikan jalur  formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.