f PP No.32 tahun 2013 (Standar Nasional Pendidikan) : Ujian Nasional SD/MI Dihapus! ~ Drs. SUPRIADI, MSI

Jumat, 02 Agustus 2013

PP No.32 tahun 2013 (Standar Nasional Pendidikan) : Ujian Nasional SD/MI Dihapus!




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEita0hceeOOv_fJVb5TmTYBSlYuWWzEgl-W7DoH70RiySczS9xK2Qa4uofRORfgDnEmt7CgocowVZz3z1qK8VQ013bQ9CxP2avEKN8q_74nq-z_oQ_YrFADELdqpjr_GUPS29QtJrUfPVU/s320/UN-SD.jpg
[Sumber photo : http://uasbn.blogspot.fr/]
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional yang diikuti  Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur  nonformal kesetaraan.


(1a)Ujian  Nasional untuk satuan pendidikan jalur  formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.



Disampaikan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)Teuku Ramli Zakaria ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa sore (14/5). (MetroNews)
”Ya, tahun ini UN SD/MI merupakan yang terakhir jadi tidak lagi ada UN tahun depan namun UN SMP dan SMA tetap ada,“ ungkapnya.

Masih menurut Teuku Ramli, payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menilai penghapusan UN SD/MI merupakan suatu keharusan sebab ada program wajar 9 tahun dan akan masuk program wajar 12 tahun.
“Kalau kita mau konsisten UN SD/MI memang harus tidak ada sebab akan memotong program wajar. Jadi ditiadakan UN SD/MI bukan hal istimewa. Semestinya UN SMP dan UN SMA pun ditiadakan karena tidak bermanfaat dan tidak mencerdaskan,”kata pembina kolese Kanisius itu.
———–
Kesimpulan terkait penghapusan UN-SD/MI itu adalah, sebagai berikut :
  1. UN-SD/MI dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD/MI dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD ke SMP. Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.

  2. UN-SD/MI dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli 2013.  Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud.
Yang terpenting SD/MI harus bersiap dan belajar dengan sungguh-sungguh mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan mendalami ruh dari Kurikulum 2013 dibanding ruh Kurikulum sebelumnya. Akan menjadi janggal kalau SD/MI belum menerapkan Kurikulum 2013 tetapi di tahun 2015/2016 sudah tidak ada UN. Artinnya kalau melihat skedul yang ada tahun pelajaran 2013/2014 ini SD/MI baik yg siap atau yang ditunjuk dan tidak ditunjukkanpun harus persiapan dan belajar, mengkaji dan mendalami untuk mengimplementasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar