REALISASI UU NO. 12 TAHUN 2010
TENTANG GERAKAN PRAMUKA
Kakak - Kakak Pembina Pramuka terutama yang ada di Pangkalan MI ......... ( PPAI memotivasi MI ), mari kita siapkan diri menyongsong Akreditasi Gudep dan Sertifikasi Pembina Pramuka ! Mengapa ? Coba kita cermati UU no. 12 tahun 2010 Pasal 18 dan 19, tentang Akreditasi dan Sertifikasi jelas di sana tersebut tentang apa maksud dan tujuan keduanya. Pembina Pramuka MI hampir semuanya masih lulusan KMD. Apabila ingin terjaring sebagai peserta sertifikasi Pembina Pramuka maka kualifikasinya harus minimal KML. Terkait dengan itu Kwarcab Trenggalek membuka kesempatan bagi Pembina Pramuka lulusan KMD untuk meningkatkan kualifikasinya dengan mengikuti KML yaitu:
1. Pendaftaran terakhir : 09 Desember 2012
2. Technichal Meeting : 09 Desember 2012
3. Pelaksanaan KML : 20 - 26 Desember 2012
Ketentuan selengkapnya bisa datang di Sanggar Bhakti Kwarcab Trenggalek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar