Kompetensi Pengawas Sekolah
A.
Kepribadian
1.
Menyadari akan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang professional
2.
Kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun
tugas-tugas profesinya
3.
Memiliki rasa ingin tahu
akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang menunjang profesinya.
B. Supervisi Manajerial
1.
Menguasai metode, teknik
dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2.
Menyusun program
kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah
binaannya.
3.
Menyusun metode kerja dan
berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
pengawasan.
4.
Membina kepala sekolah
dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu
berbasis sekolah (MPMBS).
5.
Membina kepala sekolah
dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi
kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta
masyarakat.
6.
Membantu kepala sekolah
dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
7.
Membina staf sekolah
dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
8.
Memotivasi pengembangan
karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
9.
Menyusun laporan
hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya
untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
11.
Menjelaskan berbagai
inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
12. Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada
sekolah-sekolah binaannya.
C. Supervisi Akademik
1.
Memahami konsep, prinsip,
teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang
menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
2.
Memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
3.
Membimbing guru dalam
menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan
kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4.
Membimbing guru dalam
menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
5.
Menggunakan berbagai
pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran
tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
6.
Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang dapat
mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
7.
Membimbing guru dalam
menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
8.
Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap
bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang
termasuk dalam rumpunnya.
9.
Memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
10. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik
pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
11.
Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di
lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
12. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai,
kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah
dilaksanakan.
13. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan
memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran
SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
D. Evaluasi Pendidikan
1.
Membimbing guru dalam
menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
2.
Membimbing guru dalam
menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
3.
Menyusun kriteria dan
indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya
4.
Menilai kemampuan guru
dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran
yang termasuk dalam rumpunnya.
5.
Menilai kemampuan kepala
sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
6.
Menilai kinerja staf
sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
7.
Menilai kinerja sekolah
dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
8.
Mengolah dan menganalisis
data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan
kinerja staf sekolah.
9.
Memantau pelaksanaan
kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya
10. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk
kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang
termasuk dalam rumpunnya
11.
Memberikan saran kepada
kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya
berdasarkan hasil penilaian.
E. Penelitian dan Pengembangan
1.
Menguasai berbagai
pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2.
Menentukan masalah
kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan,
pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
3.
Menyusun proposal
penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal
penelitian kuantitatif.
4.
Melaksanakan penelitian
pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan
kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
5.
Mengolah dan menganalisis
data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6.
Memberikan bimbingan
kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun
pelaksanaannya.
7.
Menyusun karya tulis
ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
8.
Mendiseminasikan
hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
9.
Membina guru dalam
menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
10. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
11.
Menulis buku/modul untuk
bahan pengawasan.
12. Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pengawasan.
F. Sosial
1.
Menyadari akan pentingnya
bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan
profesinya.
2.
Menangani berbagai kasus
yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
3.
Aktif dalam kegiatan
organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar