RENCANA KEPENGAWASAN MANAJERIAL (RKM)
MI SE-KECAMATAN DURENAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
(1)
Madrasah
Binaan : MI Se-Kecamatan Durenan
Tahun
Pelajaran : 2011-2012
Semester : Ganjil
Aspek :
Penyusunan RKM dan RKAM
Pengawas
Madrasah : Drs. Supriadi, MSI
A. ASPEK / MASALAH
Penyusunan
Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Bagi MI Se-Kecamatan Durenan.
B. TUJUAN
1.
Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam menyusun
rencana kerja madrasah (RKM) jangka menengah yang dapat menggambarkan tujuan madrasah
dalam jangka waktu empat tahun (kompetensi manajerial).
2.
Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam menyusun
rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran madrasah
(RKAM) berdasarkan rencana kerja menengah.
3.
Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam
membangun integritas kepemimpinan madrasah bersama warga madrasah
(Kepribadian).
4.
Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam menetapkan
kebijakan pengelolaan madrasah dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas. (Kepribadian).
5.
Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam
mengembangkan inovasi pengelolaan madrasah sesuai dengan rencana kerja madrasah
(kewirausahaan)
C. INDIKATOR KEBERHASILAN
1.
Madrasah memiliki rencana kerja madrasah (RKM) jangka
menengah.
2.
Madrasah memiliki rencana kegiatan dan anggaran madrasah
(RKAM) berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
3.
Kepala madrasah memiliki integritas kepemimpinan yang
mampu mengelola madrasah bersama warga madrasah.
4.
Kepala madrasah mampu mengelola madrasah sesuai standar
pengelolaan.
5.
Kepala madrasah memiliki inovasi mengembangkan madrasah
sesuai perencanaan.
D. STRATEGI/METODE KERJA/TEKNIK SUPERVISI
1.
Penyampaian surat dan
berkas kepada kepala madrasah melalui kurir yang berisi:
a. Rencana pengawasan manajerial bidang
kompetensi kepala madrasah.
b. Jadwal kunjungan.
c. Format/contoh Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Madrasah (RKAM)
2.
Monitoring dan evaluasi dengan menggunakan instrumen
monev penyusunan rencana kerja madrasah sesuai standar pengelolaan
(Permendiknas 19/2007).
3. Memberikan masukan kepada kepala madrasah berdasarkan hasil evaluasi
E. SKENARIO KEGIATAN
a. Pertemuan Awal
1. Disampaikan surat dan berkas
kepada kepala madrasah melalui kurir yang berisi:
a)
Rencana pengawasan manajerial bidang kompetensi kepala
madrasah.
b)
Jadwal kunjungan.
c) Format/contoh Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Madrasah (RKAM)
2.
Diadakan pertemuan
untuk sosialisasi kepada kepala madrasah dan staf madrasah yang terkait tentang
pengelolaan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja madrasah (RKM) dan
rencana kegiatan dan anggaran madrasah (RKAM). Dalam pertemuan ini juga dibahas berbagai sarana
prasarana yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana tersebut.
3.
Pada hari
berikutnya (sesuai jadwal) pengawas madrasah mengadakan pertemuan dengan kepala
madrasah dan staf yang tekait (waka, bendaharawan / tenaga administrasi madrasah
urusan keuangan) juga pengurus komite madrasah untuk membahas pengelolaan madrasah
dengan menyusun rencana kerja madrasah dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah.
Berbagai perlengkapan penyusunan rencana kerja disiapkan oleh pengawas,
termasuk Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah,
sebab buku tersebut yang dijadikan dasar penyusunan kegiatan. Sedangkan visi,
misi, dan tujuan madrasah disiapkan oleh madrasah. Proses penyusunan
berlangsung dipimpin oleh kepala madrasah dengan didampingi oleh pengawas madrasah
selaku nara sumber kegiatan. Saran dan pendapat dari semua pihak yang terlibat
dalam kegiatan tersebut ditampung dan dijadikan bahan materi penyusunan rencana
kegiatan madrasah. Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 kali pertemuan.
Kegiatan berakhir dengan menghasilkan rencana kerja madrasah dan rencana
kegiatan dan anggaran madrasah tahun berjalan.
4.
Untuk mengetahui hasil dan proses penyusunan kegiatan
yang dipimpin oleh kepala madrasah, pengawas mengadakan monitoring dan evaluasi
kepada kepala madrasah dengan menggunakan instrumen monev yang telah disiapkan
oleh pengawas madrasah sesuai standar pengelolaan madrasah.
b. Observasi
Dalam tahap observasi ini, pengawas madrasah
mengadakan berbagai pengamatan terhadap
guru yang terlibat, komite madrasah, dan kepala madrasah selama kegiatan
berlangsung. Pengamatan dititik beratkan pada dua aspek, yaitu aspek pendukung
dan aspek utama. Dalam aspek pendukung diarahkan pada pengumpulan data tentang sarana
dan prasarana madrasah yang disiapkan untuk menunjang terlaksananya kegiatan.
Sedangkan dalam aspek utama diarahkan pada pengumpulan data tentang sikap dan perilaku serta kompetensi guru, kepala madrasah, komite madrasah dalam
penyusunan rencana kerja madrasah dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah
selama kegiatan berlangsung. Dalam aspek ini pengumpulan data juga diarahkan
pada skenario kegiatan yang telah ditetapkan, yaitu proses kegiatan dalam
pertemuan kelompok, pertemuan individual, diskusi kelompok dan monitoring,
hingga hasil penyusunan kegiatan.
c. Pertemuan Akhir
Pada tahapan ini pengawas madrasah mengadakan
penyimpulan data tentang proses penyusunan rencana kerja madrasah dan rencana
kegiatan dan anggaran madrasah hingga hasil yang ditetapkan madrasah. RKM dan RKAM
yang telah ditetapkan oleh madrasah tersebut akan ditindak lanjuti pembinaannya
oleh pengawas, sehingga implementasinya di madrasah dapat berimplikasi pada
proses pengelolaan madrasah sesuai dengan standar pengelolaan yang telah
ditetapkan pemerintah.
F.
SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
(DANA/FASILITAS, DLL)
Dalam pelaksanaan tugas-tugas kepengawasan manajerial
ini berbagai sumber daya yang
diperlukan, antara lain sebagaimana tabel berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar