f KOMPETENSI PENGAWAS ~ Drs. SUPRIADI, MSI

Selasa, 03 April 2012

KOMPETENSI PENGAWAS

Bapak/Ibu Guru MI yang dimulyakan Alloh, kalau Bapak/Ibu Guru ada kewajiban mempersiapkan KBM dengan membuat: SILABUS, PROTA, PROMES, RPP, KKM, ANALISIS dll, sebagai wujud bahwa kita benar-benar memiliki Kompetensi Pedagogik dan Profesional, maka Bapak/Ibu Pengawaspun sebagai Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Pengawas juga memiliki kewajiban yang sama yaitu: Membuat Prota, Promes, Rencana Kerja Manajerial ( RKAM ) dan Rencana Kerja Akademik, Evaluasi, Tindak Lanjut dan Laporan, karena Pengawas memiliki suatu kompetensi yang tidak sama dengan guru dan kepala madrasah yaitu diantaranya kompetensi Supervisi Manajerial dan Akademik, kompetensi Evaluasi Pendidikan dan kompetensi Penelitian. Inilah salah satu contoh bentuk RKM sebagai kewajiban pengawas:



RENCANA KEPENGAWASAN MANAJERIAL (RKM)
MI SE-KECAMATAN DURENAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
(1)

                                    Madrasah Binaan         : MI Se-Kecamatan Durenan                
                                    Tahun Pelajaran           : 2011-2012
                                    Semester                      : Ganjil
                              Aspek                           : Penyusunan RKM dan RKAM
                                    Pengawas Madrasah     : Drs. Supriadi, MSI                


A.   ASPEK / MASALAH
Penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Bagi MI Se-Kecamatan Durenan.

B.     TUJUAN
1.       Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam menyusun rencana kerja madrasah (RKM) jangka menengah yang dapat menggambarkan tujuan madrasah dalam jangka waktu empat tahun (kompetensi manajerial).
2.       Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam menyusun rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran madrasah (RKAM) berdasarkan rencana kerja menengah.
3.       Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam membangun integritas kepemimpinan madrasah bersama warga madrasah (Kepribadian).
4.       Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam menetapkan kebijakan pengelolaan madrasah dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (Kepribadian).
5.       Meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam mengembangkan inovasi pengelolaan madrasah sesuai dengan rencana kerja madrasah (kewirausahaan)

C.     INDIKATOR KEBERHASILAN
1.       Madrasah memiliki rencana kerja madrasah (RKM) jangka menengah.
2.       Madrasah memiliki rencana kegiatan dan anggaran madrasah (RKAM) berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
3.       Kepala madrasah memiliki integritas kepemimpinan yang mampu mengelola madrasah bersama warga madrasah.
4.       Kepala madrasah mampu mengelola madrasah sesuai standar pengelolaan.
5.       Kepala madrasah memiliki inovasi mengembangkan madrasah sesuai perencanaan.

D.     STRATEGI/METODE KERJA/TEKNIK SUPERVISI
1.       Penyampaian surat dan  berkas kepada kepala madrasah melalui kurir yang berisi:
a.  Rencana pengawasan manajerial bidang kompetensi kepala madrasah.
b.  Jadwal kunjungan.
c. Format/contoh Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan     Anggaran Madrasah (RKAM)
2.       Monitoring dan evaluasi dengan menggunakan instrumen monev penyusunan rencana kerja madrasah sesuai standar pengelolaan (Permendiknas 19/2007).
3.       Memberikan masukan kepada kepala madrasah berdasarkan hasil evaluasi


E.      SKENARIO KEGIATAN
a.       Pertemuan Awal
1.       Disampaikan surat dan  berkas kepada kepala madrasah melalui kurir yang berisi:
a)       Rencana pengawasan manajerial bidang kompetensi kepala madrasah.
b)       Jadwal kunjungan.
c)       Format/contoh Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan     Anggaran Madrasah (RKAM)
2.       Diadakan pertemuan untuk sosialisasi kepada kepala madrasah dan staf madrasah yang terkait tentang pengelolaan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja madrasah (RKM) dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah (RKAM). Dalam pertemuan ini juga dibahas berbagai sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penyusunan rencana tersebut.
3.        Pada hari berikutnya (sesuai jadwal) pengawas madrasah mengadakan pertemuan dengan kepala madrasah dan staf yang tekait (waka, bendaharawan / tenaga administrasi madrasah urusan keuangan) juga pengurus komite madrasah untuk membahas pengelolaan madrasah dengan menyusun rencana kerja madrasah dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah. Berbagai perlengkapan penyusunan rencana kerja disiapkan oleh pengawas, termasuk Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah, sebab buku tersebut yang dijadikan dasar penyusunan kegiatan. Sedangkan visi, misi, dan tujuan madrasah disiapkan oleh madrasah. Proses penyusunan berlangsung dipimpin oleh kepala madrasah dengan didampingi oleh pengawas madrasah selaku nara sumber kegiatan. Saran dan pendapat dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut ditampung dan dijadikan bahan materi penyusunan rencana kegiatan madrasah. Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 kali pertemuan. Kegiatan berakhir dengan menghasilkan rencana kerja madrasah dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah tahun berjalan.
4.       Untuk mengetahui hasil dan proses penyusunan kegiatan yang dipimpin oleh kepala madrasah, pengawas mengadakan monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah dengan menggunakan instrumen monev yang telah disiapkan oleh pengawas madrasah sesuai standar pengelolaan madrasah.

b.      Observasi
Dalam tahap observasi ini, pengawas madrasah mengadakan berbagai pengamatan terhadap  guru yang terlibat, komite madrasah, dan kepala madrasah selama kegiatan berlangsung. Pengamatan dititik beratkan pada dua aspek, yaitu aspek pendukung dan aspek utama. Dalam aspek pendukung diarahkan pada pengumpulan data tentang sarana dan prasarana madrasah yang disiapkan untuk menunjang terlaksananya kegiatan. Sedangkan dalam aspek utama diarahkan pada pengumpulan data tentang  sikap dan perilaku serta kompetensi  guru, kepala madrasah, komite madrasah dalam penyusunan rencana kerja madrasah dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah selama kegiatan berlangsung. Dalam aspek ini pengumpulan data juga diarahkan pada skenario kegiatan yang telah ditetapkan, yaitu proses kegiatan dalam pertemuan kelompok, pertemuan individual, diskusi kelompok dan monitoring, hingga hasil penyusunan kegiatan.

c.       Pertemuan Akhir
Pada tahapan ini pengawas madrasah mengadakan penyimpulan data tentang proses penyusunan rencana kerja madrasah dan rencana kegiatan dan anggaran madrasah hingga hasil yang ditetapkan madrasah. RKM dan RKAM yang telah ditetapkan oleh madrasah tersebut akan ditindak lanjuti pembinaannya oleh pengawas, sehingga implementasinya di madrasah dapat berimplikasi pada proses pengelolaan madrasah sesuai dengan standar pengelolaan yang telah ditetapkan pemerintah.

F.      SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN (DANA/FASILITAS, DLL)
Dalam pelaksanaan tugas-tugas kepengawasan manajerial ini berbagai sumber daya  yang diperlukan, antara lain sebagaimana tabel berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar