f SERTIFIKASI GPAI 2012 ~ Drs. SUPRIADI, MSI

Minggu, 08 April 2012

SERTIFIKASI GPAI 2012


Pendataan Calon Peserta Sertifikasi GPAI dan PPAI Tahun 2012

Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Umum
  1. Berstatus sebagai Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam baik NIP 15…, NIP 13…, NIP Pemda dan GPAI honorer/Non PNS yang telah menjadi GURU TETAP Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer/Non PNS yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan telah mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI (LULUS ataupun TIDAK LULUS) baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
  4. Belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2011 ( Lihat Data GPAI Kab./Kota seluruh jawa timur di alamat http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=artikel&id2=GPAI ) ;
  5. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
Syarat Khusus:
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
  1. menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
  2. memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
  1. pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
  2. pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
  3. memiliki golongan minimal IV/a;
Mekanisme Pendataan :
  1. Pendataan diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah yang memenuhi syarat dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011 dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
  2. Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) sementara tahun 2011 , Mapenda Kab./Kota agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku (peserta dalam longlist tersebut juga harus mengisi formulir agar datanya dapat dimasukkan kedalam aplikasi) dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
  3. Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku;
  4. Pendataan pada masing-masing Kab./Kota berakhir pada tanggal 15 Maret 2012;
  5. Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Agama Islam Pusat, untuk itu sebelum data dari Mapenda Kab./Kota dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, agar diumumkan terlebih dahulu di masing-masing Kab./Kota.
Note: Pedoman Pengisian Formulir dan Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Mapenda Kab./Kota diseluruh Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar